BAB 5 Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha Untuk Membangun Usaha Baru
1. Jelaskan jenis-jenis badan usaha dan bentuk usaha yang legal!
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4. Jelaskan yang dimaksud dengan persekutuan
5. Jelaskan yang dimaksud dengan korporasi
6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha yang saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!
2. Jenis badan usaha apa yang digunakan oleh pengusaha dan perusahaan yang saudara pilih? Jelaskan!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
4. Jelaskan yang dimaksud dengan persekutuan
5. Jelaskan yang dimaksud dengan korporasi
6. Jelaskan bentuk khusus dari persekutuan dan korporasi
7. Jelaskan bentuk franchising, manfaat dan kelemahan
8. Buatlah pilihan bentuk usaha untuk usaha yang saudara dan jelaskan alasannya dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Kemudian buatlah gambarannya!
JAWAB :
1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
2. Pada waktu yang sama, Jobs mendirikan perusahaan komputer lain, NeXT Computer. Seperti Apple Lisa,
teknologi stasiun kerja NeXT sangat maju; namun, industri ini
menganggapnya sebagai barang mahal. Di antara karyawan yang mampu
membelinya, stasiun kerja NeXT memiliki pengikut yang banyak karena
kekuatan teknisnya, dan sistem pengembangan perangkat lunak berorientasi objek
sangat penting bagi mereka. Jobs memasarkan produk NeXT di bidang
ilmiah dan akademik karena teknologi baru yang inovatif dan
eksperimental yang dimilikinya (seperti kernel Mach, chip pemroses sinyal digital, dan port Ethernet terpasang tetap).
NeXTcube
digambarkan oleh Jobs sebagai komputer "antarpribadi", yang ia percayai
sebagai tahap selanjutnya setelah komputer "pribadi". Ini berarti jika
komputer memungkinkan orang-orang berkomunikasi dan berkolaborasi
bersama dengan cara yang mudah, maka komputer dapat menyelesaikan
berbagai masalah yang dihadapi komputer "pribadi".
Pada masa ketika surel hanyalah teks biasa bagi sebagian besar orang, Jobs suka mendemonstrasikan sistem surel NeXT bernama NeXTMail,
sebagai contoh dari filsafat "antarpribadi"-nya. NeXTMail adalah salah
satu surel pertama yang mendukung grafis dan audio tempelan yang dapat
dilihat dan diklik di dalam surel.
Jobs menjalankan NeXT dengan obsesi demi kesempurnaan estetika, yang
dibuktikan dengan beberapa hal seperti selubung magnesium NeXTcube. Hal
ini menaruh tekanan besar pada divisi perangkat keras NeXT, dan pada
tahun 1993, setelah hanya berhasil menjual 50.000 mesin, NeXT beralih
sepenuhnya ke pengembangan perangkat lunak melalui peluncuran NeXTSTEP/Intel.
4. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
5. korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau
beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan
besar.
6. Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.
6. Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner.
- Firma (dari bahasa
Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
- Persekutuan
Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Korporasi
Perseroan
Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT
terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham
perusahaan tersebut.
PT
tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT
kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
Franchisor
atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan
hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Kerugian Franchising
- Program latihan franchisor terkadang
Manfaat bagi franchisor:
- pengembangan usaha dengan biaya yang relatif murah
- potensi passive income yang cukup besar
- efek bola salju dalam hal brand awareness dan brand equity usaha anda
- terhindar dari undang-undang anti monopoli.
Manfaat bagi franchisee:
- memperkecil resiko kegagalan usaha
- menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial & error
- member kemudahan dalam operasional usaha
- penggunaan nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat.
- Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar