BAB 6
1. - Hak Paten adalah hak istimewa yang didapatkan oleh seseorang terhadap suatu penemuan yang telah didaftarkan dan dipatenkan atas nama individu tersebut. Dan hak itu bias digunakan untuk menyebarkan, memberikan lisensi. Terhadap benda tersebut umtuk digunaikan secara komersil baik oleh dia, ataupun oleh pihak lain yang diberi lisensi.
-Belum, karena perusahaan travel adalah perusahaan yang telah umum, dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan yang benar – benar baru, dan layak untuk dipatenkan.
2. -Hak paten merupakan bukti kepemilikan perusahaan atau individu terhadap sesuatu yang baru, baik teknologi, bentuk, ataupun hal lainnya, yang bisa dibuat secara komersil.
-misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
3. Kerugiannya adalah kita kita tidak memiliki bukti yang sah secara hokum terhadap suatu tertentu. Misalkan berita yang baru – baru ini terjadi adalah pelanggaran hak paten yang dilakukan facebook kepada yahoo. Akhirnya yahoo bias menggugat secara perdata hal tersebut. Dan itu akan menjadi kerugian untuk facebook.
4. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
· Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
5. misalkan hak paten yang dimiliki KFC atas rasa dan bumbu yang mereka temukan. Untuk setiap orang yang ingin memiliki lisensi terhadap kfc, tentu harus memberikan royalty, dan itu merupakan pendapatan untuk kfc
6. jika di Indonesia birokrasi cukup sulit, terutama dalam hal perizinan. Karena sekarang sudah berlaku birokrasi transaksional.
9. Tdp = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
SIUP= SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota /Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia"
NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Akta notaries = Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
10. Langkah 1 – Rencana Bisnis ;
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Di awal anda harus mempersiapkan rencana bisnis bagi perusahaan anda, jadi ketika perusahaan sudah terbentuk perusahaan sudah harus memiliki aktifitas yang jelas.
Langkah 2 - Kantor dan Corporat Identity ;
Persiapkan kantor berikut perangkat kerja yang dibutuhkan yang membuat perusahaan dapat menjalankan fungsi administrasinya. Jangan lupa, persiapkan juga dana operasional perusahaan untuk 3 bulan kedepan. Mengantisipasi jika belum ada aliran dana masuk ke perusahaan.
Corporat Identity atau identitas perusahaan juga harus ada. Paling tidak anda sudah harus memiliki logo perusahaan yang akan digunakan untuk pembuatan stempel dan kop surat.
Langkah 3 - Akte Pendirian ;
CV adalah persekutuan komanditer, artinya perusahaan ini didirikan atas 2 atau lebih pemilik modal. Sebelum mengajak rekan bisnis anda, pastikan terlebih dahulu mengenai
-Modal
-Posisi
-Hak dan kewajiban
-Tugas dan tanggung jawab
-Dan hal lain yang dianggap perlu.
Setelah itu, anda dan rekan kerja anda mendatangi pihak notaris. Utarakan keinginan anda maka anda akan dipandu dalam ketentuan yang nantinya akan tercantum/dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan. Baik itu soal jabatan, hak dan kewajiban para komanditer (direktur/wakil direktur dan komisaris) maupun bidang usaha perusahaan yang akan dipilih.
Syarat-syarat yang harus dibawa saat pengurusan Akte Pendirian adalah ;
-KTP dan kehadiran para komanditer
-Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tempat perusahaan itu beralamat dan berkantor nantinya.
Langkah 4 ; Pendaftaran Perusahaan
Dalam menjalankan roda perusahaan nantinya, perusahaan tak lepas dari adanya keterkaitan dengan pihak lain. Dan setiap kegiatan yang melibatkan pihak lain memerlukan administrasi yang membuktikan eksistensi perusahaan. Artinya, perusahaan anda adalah perusahaan yang terdaftar dan legal untuk menjalankan suatu kegiatan. Caranya, anda harus mendaftarkan perusahaan tersebut ke pemerintah daerah setempat baik itu di kantor walikota atau kantor bupati tempat perusahaan berdomisili. Kelengkapan administrasi perusahaan yang akan diurus, adalah ;
-SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-FISKAL
-SURAT PEMERIKSAAN ALAT PROTEKSI/PEMADAM KEBAKARAN
Syarat-syarat yang harus dibawa adalah ;
-Lampiran fotokopi akte notaris, pas photo dan cap perusahaan.
-Menentukan golongan Kecil, Menengah atau Besar (sesuai modal perusahaan) yang dicantumkan di SIUP
Semua pengurusan tersebut dilakukan di Unit Layanan Terpadu kantor walikota/bupati.
Langkah 5 ; Mengurus NPWP Perusahaan
Sebagai perusahaan aktif, artinya perusahaan sudah harus menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Untuk mengurus administrasi agar perusahaan terdaftar sebagai wajib maka anda harus mendatangi Kantor Direktorat Pajak untuk mengurus hal berikut ini ;
-Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
-SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Dalam pengurusannya, syarat yang harus dibawa adalah ;
Melampirkan fotokopi berkas pada langkah 3 dan 4 atau apabila ada ketentuan tambahan lainnya, anda dapat menanyakannya ke pihak direktorat pajak setempat.
Langkah 6, Legalitas Sebagai Wajib Pajak
Setelah ketentuan pada langka 5 diatas sudah dipenuhi, ada satu hal lagi yang harus di penuhi yaitu ;
-Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak )
Cara pengurusannya masih di Kantor Direktorat Pajak, tentu saja dengan melampirkan NPWP, SKPD dan SKT yang telah anda daptkan sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar